Polda Metro Jaya Sita Brankas Milik Khilafatul Muslimin di Lampung, Isinya Tak Disangka
Sabtu, 11 Juni 2022 – 14:01 WIB
Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan brankas berisi uang Rp 2 miliar milik kelompok Khilafatul Muslimin
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!