Polda Metro Jaya Sita Brankas Milik Khilafatul Muslimin di Lampung, Isinya Tak Disangka

Polda Metro Jaya Sita Brankas Milik Khilafatul Muslimin di Lampung, Isinya Tak Disangka
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya mengamankan brankas berisi uang Rp 2 miliar milik kelompok Khilafatul Muslimin


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News