Polda Metro Jaya Sudah Periksa 23 Saksi, Alexander Marwata Siap-Siap Saja

Polda Metro Jaya Sudah Periksa 23 Saksi, Alexander Marwata Siap-Siap Saja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex diketahui melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

"Berupa hubungan langsung atau tidak yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," katanya.

Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut, di antaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.

Buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dipanggil Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News