Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite
Senin, 03 Februari 2020 – 23:15 WIB

Ilustrasi heroin. Foto: Pixabay
Ketiga pelaku lainnya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk komplotan pengedar heroin. Komplotan ini biasa menjual narkoba itu di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari