Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Heroin Kalangan Elite
Senin, 03 Februari 2020 – 23:15 WIB
Ketiga pelaku lainnya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk komplotan pengedar heroin. Komplotan ini biasa menjual narkoba itu di kawasan Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi