Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap R dan S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 189,6 gram sabu-sabu.
"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4).
Menurut Yusri, polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R, Senin (22/3), sekitar pukul 16.00 WIB.
R diamankan di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangsel, dengan barang bukti sabu-sabu 130 gram.
Saat diinterograsi, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya yang berinisial S alias V.
Berdasar keterangan tersebut, polisi langsung menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangsel, pukul 17.00 pada hari yang sama.
Polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram saat penangkapan S.
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 189,6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati.
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik