Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 19 April 2021 – 23:54 WIB
Adapun total barang bukti yang diamankan dari dari kedua tersangka berjumlah 189,6 gram.
"Dari kedua tersangka kami lakukan pendalaman, dan muncul satu nama inisial D. Ini (diduga) pemasoknya (sabu-sabu), tinggalnya di daerah Bekasi. Ini (D) masih jadi DPO," ujar Kombes Yusri Yunus.
Tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya menyita 189,6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik