Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma yang menjadi terlapor kasus dugaan makar, Senin (20/5). Saat ini mantan ketua umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI) itu sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menangkap Lieus pagi tadi di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat. “Yang bersangkutan diamankan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Ikut Terseret Kasus Kivlan Zen
Hanya saja, Argo belum memerinci lebih jauh soal Lieus. Menurutnya, tokoh kelahiran 11 Oktober 1959 itu sudah berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Silakan ke Krimum,” imbuh Argo. Baca juga: Polemik Pilpres 2019: Lieus Anggap Jokowi Presiden Tak Bertanggung Jawab
Laman JawaPos.Com mengabarkan, Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Tangannya tampak terikat.
Sebelumnya Lieus menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Pelapornya adalah seseorang bernama Eman Soleman yang menduga Lieus makar dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Namun, Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya pada Senin (20/5) pagi menangkap Lieus Sungkharisma yang menjadi terlapor kasus dugaan makar.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi