Polda Metro Jaya Tangkap Produsen dan Kurir Penjual Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya Tangkap Produsen dan Kurir Penjual Tembakau Sintetis
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap produsen dan kurir penjual tembakau sintetis.

Tujuh tersangka di tiga tempat berbeda yakni di Jakarta Barat, dan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, serta Bogor, Jawa Barat.

Para tersangka itu adalah AR, Y, EY, RAP, ADF, OAF dan FE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AR berperan sebagai peracik sekaligus penjual tembakau sintetis.

“Dia (AR) membeli sendiri melalui medsos dan menjualnya lewat Instagram. Enam tersangka lain adalah kurir dan pemakai," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3).

Yusri menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa bibit sintetis 18,32 gram, tembakau sintetis 651,59 gram, sabu-sabu 0,54 gram, dan alat-alat produksinya.

"Pengakuan dari tersangka kurir mendapatkan barangnya per lima gram seharga Rp 450 ribu. Setiap pengiriman, mendapat upah Rp 100 ribu," jelas Yusri.

Para tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News