Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta
Kamis, 05 November 2020 – 23:38 WIB

Halte Transjakarta yang dirusak saat demo mahasiswa pada Selasa (24/9). Foto dok Transjakarta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku terbagi dalam empat kelompok.
"Ada 20 yang kami amankan dengan empat kelompok yang. Satu kelompok mahasiswa dan satu kelompok LSM, yang satu kelompok pengangguran atau anarko, satu lagi kelompok motor waktu itu," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus itu dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Gebrakan Baru, D'MASIV Beli Hak Penamaan Halte Petukangan
- Hari Batik Nasional, HIPMI Jaya Gelar Peragaan Busana di Halte TransJakarta
- Transjakarta Resmikan Halte Simpang Ragunan Ar- Raudhah
- Sempat Ditutup, Halte Transjakarta Karet Kembali Beroperasi
- Transjakarta Sediakan Halte Sementara di Tendean Setelah Kebakaran
- Imbas Kebakaran, Operasional Halte Transjakarta Tendean Disetop Sementara