Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta
Kamis, 05 November 2020 – 23:38 WIB
Demo tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas dirusak dan dibakar oleh kelompok anarkis. Tidak hanya itu, personel TNi dan Polri menjadi korban luka-luka saat menghalau massa aksi.
"Mengakibatkan luka-luka korban di pihak kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota polri yang luka-luka dan sampai saat ini ada 6 yang masih di rawat di RS Kramat jati dan 3 anggota TNI tetap dirawat inap dan juga korban masyarakat," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Selain itu, massa anarkis juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan fasilitas kepolisian.
"Ada 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar kemudian kantor salah satu kementrian kemudian ada 6 unit kendaraan roda 4 yang dirusak juga terhadap pos pengamanan. Fasilitas sepeda yang digunakan saat car free day kemudian pagar, lampu dan ada 3 mobil proyek di Atrium Senin. Juga termasuk bioskop renteter di Senin, Jakarta Pusat yang dibakar," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Hari Batik Nasional, HIPMI Jaya Gelar Peragaan Busana di Halte TransJakarta
- Transjakarta Resmikan Halte Simpang Ragunan Ar- Raudhah
- Sempat Ditutup, Halte Transjakarta Karet Kembali Beroperasi
- Transjakarta Sediakan Halte Sementara di Tendean Setelah Kebakaran
- Imbas Kebakaran, Operasional Halte Transjakarta Tendean Disetop Sementara
- Selesai Direvitalisasi, Halte Transjakarta Gatot Subroto LIPI Kembali Beroperasi