Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi
![Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/24/pengacara-pelapor-kasus-mafia-tanah-krisna-murti-foto-source-c9iy.jpg)
Sementara itu, pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut, karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka, mengingat terlapor yang diadukan hanya MD.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada (YS) dengan (TP)," kata Supri.
Atas dasar itu, dia memastikan laporan polisi yang dibuat kliennya benar adanya tindak pidana.
Pelapor pun akhirnya mendapat kepastian hukum dengan penetapan tersangka ini setelah menunggu satu tahun lebih proses penyidikan.
Lama proses hukum tak ayal karena terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.
Pasalnya, TP sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan dua kali dikirim, dan saat penyidikan dua kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.
Lebih lanjut Supri mengatakan, dalam kasus ini setidaknya 8 saksi sudah diperiksa termasuk pelapor.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi