Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok

Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok
Anggota Densus 88 jadi tersangka. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka.

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Trunoyudo mengatakan kasus itu semula ditangani oleh Polres Metro Depok.

Saat itu, menurut dia, tim Inafis langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Olah TKP dengan scientific, Inafis sudah mengidentifikasi mencari evidence (bukti) yang ada di TKP. Didapati ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal," ucap Trunoyudo.

Hasil olah TKP terindentifikasi satu orang pelaku yang merupakan anggota Densus 88.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News