Polda Metro Jaya Tindak 44 Jasa Travel Gelap yang Coba Selundupkan Pemudik
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang coba untuk mudik selama terjadi pandemi virus corona.
Dalam beberapa hari pelaksanaan, polisi mendapati beberapa kendaraan travel yang nekat beroperasi membawa pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sampai hari ini sudah ada 44 kendaraan travel ditindak. “Dalam beberapa hari operasi, kami tindak 44 travel,” ujar Sambodo, Minggu (10/5).
Terhadap kendaraan itu ditindak dengan disuruh putar balik. Sementara itu, para sopirnya diberikan sanksi tilang karena melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Hukumannya bisa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda palng banyak Rp 500 ribu,” imbuh Sambodo.
Lanjut Sambodo menerangkan, sesuai data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020 sampai Sabtu (9/5) di Cikarang kendaraan pribadi berjumlah 3.272 unit, kendaraan umum 2.000, total 5.272 unit. Adapun penyekatan di Bitung kendaraan pribadi 2.314 unit, kendaraan umum 1.481 dengan total 3.795 unit.
Kemudian, di jalan arteri kendaraan pribadi 2.637 unit, kendaraan umum 1.712 dan sepeda motor 2.335, totalnyai 6.864 unit.
BACA JUGA: Pria Pembuat Video Salat Sambil Joget Dugem Pakai Mukena Itu Akhirnya Ditangkap
Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang coba untuk mudik selama terjadi pandemi virus corona.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak