Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Polda Metro Jaya juga membantah dalil Kivlan yang menyatakan terjadi pelanggaran saat proses penyitaan. Polda Metro Jaya menerbitkan surat sebelum menyita barang Kivlan yang berkaitan kasus dugaan makar.
"Termohon menerbitkan administrasi penyitaan berupa surat perintah penyitaan, surat tanda penerimaan, berita acara penyitaan, laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri, dan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri," tulis tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen
Selain itu, Polda Metro Jaya membantah dalil Kivlan berkaitan dengan pelanggaran saat proses penahanan.
Polda Metro Jaya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga sebelum Kivlan ditahan.
"Bahwa sesuai ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana untuk Berita Acara Penahanan, tidak diberikan kepada pemohon atau keluarga, tetapi yang diberikan adalah surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kivlan Zen keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan makar. Dari situ, Kivlan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Polda Metro Jaya.
Keberatan Kivlan itu seperti disampaikan anggota tim pengacaranya Tonin Tachta di dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, Senin (22/7) ini.
Polda Metro Jaya klaim sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga sebelum Kivlan Zen ditahan.
- Tuna Santri
- Zaytun Ibrani
- Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
- Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Wiranto Tampak Kaget Saat Diminta Tanggapan Atas Tudingan Kivlan Zein