Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kejahatan Jalanan, Tangkap 84 Tersangka, Sita Senjata Api
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama dua pekan ini atau sejak 22 September-10 Oktober 2021 telah mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan atau street crime.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap 84 tersangka.
Namun, masih ada tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, dari hasil tersebut terlihat ada kenaikan pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
Namun, lanjut Yusri, di sisi lain kasus kejahatan di DKI Jakarta juga mengalami penurunan mencapai 18 persen, dibanding dua pekan sebelumnya.
"Jadi, turun hampir sekitar 18 persen (kasus kejahatan, red) kemudian pengungkapan cukup tinggi 22-23 persen per minggu," kata Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/10).
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu juga mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. "Senjata api tujuh pucuk, senjata tajam 12 tusuk, ada 27 unit kendaraan bermotor, dan satu unit mobil," ujar Yusri.
Menurut Yusri, dari pengungkapan kasus itu ada tersangka yang merupakan residivis, maupun yang baru melakukan kejahatan.
Tak hanya itu, aksi para pelaku kejahatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir telah mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan atau street crime, dan menangkap 84 tersangka. Barang bukti yang disita mulai dari sajam hingga senpi.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?