Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia

Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia
Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Kami kirim ke labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi. Sekarang terus diteliti.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News