Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia
Senin, 25 Februari 2019 – 21:21 WIB

Polisi bekuk anggota jaringan pengedar narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kami kirim ke labfor dan memang benar kandungan ini beda dengan ekstasi. Sekarang terus diteliti.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba