Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Jumat, 01 Maret 2019 – 22:51 WIB
Argo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.
“Kemudian RH dan YR kami tangkap di Kemayoran. Dari kasus ini, masih ada satu pelaku yang buron yakni H,” imbuh Argo.
Sementara itu, kelima tersangka yang ditangkap kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang menyerupai ekstasi. Sama seperti pengungkapan sebelumnya, narkoba ini juga dikirim dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia