Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Jumat, 01 Maret 2019 – 22:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn
Argo menambahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS ternyata dibawa oleh tersangka RH. Setelah diinterogasi diketahui RH mendapat barang haram itu dari YR.
“Kemudian RH dan YR kami tangkap di Kemayoran. Dari kasus ini, masih ada satu pelaku yang buron yakni H,” imbuh Argo.
Sementara itu, kelima tersangka yang ditangkap kini ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman dengan pidana mati. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yang menyerupai ekstasi. Sama seperti pengungkapan sebelumnya, narkoba ini juga dikirim dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Irjen Iqbal: Ini Pengungkapan Luar Biasa
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah