Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Pelaku memalsukan materai 3000 dan 6000 lalu menjualnya di online shop


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News