Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:13 WIB

Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Pelaku memalsukan materai 3000 dan 6000 lalu menjualnya di online shop
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI