Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsu Meterai
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:13 WIB
“Pelaku terancam penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kami masih mengejar satu pelaku lagi berinsial IS,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap delapan penjual meterai palsu. Pelaku memalsukan materai 3000 dan 6000 lalu menjualnya di online shop
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!