Polda Metro Jaya Usut Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK

Polda Metro Jaya Usut Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki sumber dana atau investor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Perusahaan pinjol ilegal itu sebelumnya digerebek penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1) malam. 

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. 

“Kami akan kembangkan dari mana supply (pasokan) dana mereka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam. 

Menurut dia, perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, PIK, Jakut, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 juta.

"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta," ujarnya. 

Polisi dalam penggerebekan itu mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal. Terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan. 

Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan pinjol ilegal tersebut, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban.

Polda Metro Jaya akan mengusut investor perusahaan pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News