Polda Metro Jaya Usut Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki sumber dana atau investor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Perusahaan pinjol ilegal itu sebelumnya digerebek penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1) malam.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal.
“Kami akan kembangkan dari mana supply (pasokan) dana mereka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Menurut dia, perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, PIK, Jakut, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 juta.
"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta," ujarnya.
Polisi dalam penggerebekan itu mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal. Terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan pinjol ilegal tersebut, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban.
Polda Metro Jaya akan mengusut investor perusahaan pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Bank Mandiri Bersama Sucor Sekuritas & Sucor AM Kolaborasi Percepat Inklusi Keuangan
- Penjualan PANI Lampaui Target, Begini Strateginya di Tengah Tantangan Ekonomi
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Permudah Investor Pantau Portofolio, Aplikasi Digital Investasi Segera Dirilis