Polda Metro: Jika Salah Dul Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 08 September 2013 – 16:12 WIB

Mobil Mitsubishi Evo berwarna hitam dengan plat nomor B 80 SAL milik Abdul Qodir Jaelani (Dul) berada di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (8/9). Mobil tersebut mengalami rusak berat akibat mengalami kecelakan beruntun di Tol Jagorawi. FOTO: Ricardo/ JPNN
Jika terbukti bersalah, menurut Rikwanto, Dul akan dikenai pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) putera musisi Ahmad Dhani diduga penyebab kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Minggu dini hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sheila Dara Terlibat, Sore: Istri dari Masa Depan Umumkan Jadwal Tayang
- Unggah Laporan MSF, Angelina Jolie Mengutuk Serangan di Gaza
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?