Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar

Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar
Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar

Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (cuy/jpnn).


Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Habib Bahar sebagai saksi terlapor di kasus yang dilaporkan Cyber Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News