Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu menyusul adanya permohonan pencabutan laporan dari Wakil DPR Fahri Hamzah selaku pelapor.
Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.
"Pastilah sudah (dihentikan). Kan sudah ditutup (kasusnya)," ujar dia Polda Metro Jaya, Selasa (15/5).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, Fahri telah melayangkan permohonan pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya pada Senin (14/5) kemarin.
"Pengacara (Fahri) mengirimkan surat ke Krimsus. Isinya mencabut laporan. Dan kasus itu masih dalam tingkat penyelidikan jadi kita hentikan," katanya.
Ketika ditanya apa alasan Fahri mencabut laporan kasus Sohibul Iman, Argo tak mau memerinci. Argo hanya menyampaikan, pencabutan laporan merupakan hak pelapor.
"Tanyakan ke mereka. Iya itu kan hak yang bersangkutan (Fahri)," ucap Argo.
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul karena menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini