Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup

Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News