Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud adalah penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini murni pidana. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada Dewan Pers maupun saksi ahli.
"Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).
Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu menambahkan, upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sudah dilaksanakan.
"Upaya itu sudah dilaksanakan. Penyidik juga sudah memanggil (saksi) dari Dewan Pers," jelasnya.
Lantas apakah tersangka akan ditahan? Rikwanto mengaku itu nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, penyidik yang akan menentukan ditahan atau tidak," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang