Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud adalah penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini murni pidana. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada Dewan Pers maupun saksi ahli.
"Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).
Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu menambahkan, upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sudah dilaksanakan.
"Upaya itu sudah dilaksanakan. Penyidik juga sudah memanggil (saksi) dari Dewan Pers," jelasnya.
Lantas apakah tersangka akan ditahan? Rikwanto mengaku itu nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, penyidik yang akan menentukan ditahan atau tidak," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta