Polda Metro: Kasus Pimred The Jakarta Post Murni Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan yang dimaksud adalah penayangan gambar karikatur Islamic State of Iraq and Syria yang dimuat di harian berbahasa Inggris itu pada edisi 3 Juli 2014 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan bahwa kasus ini murni pidana. Menurutnya, penyidik juga sudah meminta keterangan kepada Dewan Pers maupun saksi ahli.
"Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (11/12).
Mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu menambahkan, upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sudah dilaksanakan.
"Upaya itu sudah dilaksanakan. Penyidik juga sudah memanggil (saksi) dari Dewan Pers," jelasnya.
Lantas apakah tersangka akan ditahan? Rikwanto mengaku itu nanti akan ditentukan setelah pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, penyidik yang akan menentukan ditahan atau tidak," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah