Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 8 Jalan Jakarta, Berikut Sebarannya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan berlaku 12-16 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya memberlakukan penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, penerapan sistem ganjil genap berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPLM Level 4 di Jawa-Bali.
Sambodo berharap kebijakan itu bisa mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
"Di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12 Agustus yaitu Kamis akan kami berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil-genap," pungkas dia. (cr3/jpnn)
Berikut delpan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap di delapan jalan di Jakarta
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- LSI Denny JA Rilis Survei Pilgub Jakarta, Jateng dan Jatim, Begini Hasilnya
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun