Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 8 Jalan Jakarta, Berikut Sebarannya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan berlaku 12-16 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya memberlakukan penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, penerapan sistem ganjil genap berdasar pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPLM Level 4 di Jawa-Bali.
Sambodo berharap kebijakan itu bisa mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
"Di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12 Agustus yaitu Kamis akan kami berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil-genap," pungkas dia. (cr3/jpnn)
Berikut delpan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil-genap di delapan jalan di Jakarta
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini