Polda Metro Klaim Kejaksaan Sudah Lihat Unsur Pidana Kasus Firza Husein

Polda Metro Klaim Kejaksaan Sudah Lihat Unsur Pidana Kasus Firza Husein
Firza Husein. Foto: dok/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengklaim bahwa hasil gelar ekspos dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Firza Husein, Rabu (7/6) kemarin, cukup memuaskan. Iriawan mengaku, penyidik berhasil meyakinkan jaksa dari Kejati DKI dan Kejagung bahwa kasus Firza Husein terdapat unsur pidananya.

"Yang jelas kemarin kami kupas sehingga dari kejaksaan yakin betul ini pidananya ada dan telak," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Iriawan menjelaskan, pihaknya sudah menjelaskan ke tim kejaksaan secara komprehensif terkait kasus dugaan pornografi itu. "Semua rangkaian peristiwa yang kami sidik. Kemudian dijelaskan semua barang bukti, saksi ahli, kemudian surat, semua barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa itu," kata Iriawan.

Mengenai alasan kejaksaan memulangkan berkas perkara Firza alias P-19, menurut Iriawan itu hal yang biasa. Kejaksaan, kata Iriawan, justru memberikan masukan agar berkas perkara semakin kuat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Iriawan optimistis bahwa penyidik bisa memenuhi permintaan kejaksaan itu. "Insyaallah, pasti bisa," imbuhnya.

Mengenai kelengkapan yang harus dipenuhi, Iriawan merahasiakannya. "Substansi saya tak jelaskan, itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," tandas dia. (mg4/jpnn)


Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengklaim bahwa hasil gelar ekspos dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Firza Husein, Rabu (7/6) kemarin, cukup


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News