Polda Metro Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pelimpahan itu atas permintaan Bareskrim Polri yang ingin kasus Sukmawati tersebut ditangani satu pintu saja.
"Jadi, Bareskrim menyatukan semua sehingga dari kami dilimpahkan ke sana," kata Nico ketika dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Dia menambahkan, pelimpahan itu dilakukan sejak dua hari lalu. Dengan begitu, seluruh berkas laporan dan bukti-bukti yang sejauh ini didapatkan penyidik Polda Metro berpindah tangan ke penyidik Bareskrim.
Sementara pelapor yang sempat diperiksa kata dia nanti akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
"Selama ini di Polda Metro Jaya ada dua laporan terkait kasus. Sementara di Mabes saya tidak tahu berapa jumlahnya," imbuh dia.
Diketahui, Sukmawati dilaporkan ke polisi karena menyebut kidung lebih baik dari azan dan sari konde lebih membuat cantik ketimbang cadar. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara