Polda Metro Menang Praperadilan, Krishna Murti Sikat Kasus ini

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya langsung berkerja setelah gugatan tersangka kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Wahidin, Poniman Asnim ditolak dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Praperadilan ditolak ya kita seperti biasa tetap melanjutkan proses perkaranya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4).
Krishna melanjutkan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU). Begitupun dengan penahanan tersangka, menurut Krishna, penyidik masih mempertimbangkan apakah akan melakukan penahanan atau tidak.
"Nanti kita pelajari dulu," imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak yang digugat oleh Poniman, AKBP Gunawan mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan berkas keputusan Poniman dari PN Jakarta Selatan.
"Belum terima salinan putusan, kita masih menunggu pengadilan. Tidak ada batas waktunya makanya jadi lama," terang Gunawan.
Dia menjelaskan, apabila tersangka mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencoba mengulangi perbuatannya, maka penyidik boleh melakukan penahanan pada Poniman. Namun, Gunawan menyerahkan keputusan itu kepada penyidik.
"Untuk penahanan kewenangan penyidik nanti dilihat dulu pelajari dan kaji," ujarnya.
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI