Polda Metro Menang Praperadilan, Krishna Murti Sikat Kasus ini
Rabu, 13 April 2016 – 17:24 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Foto: dok.JPNN
Sementara itu, pengacara Yayasan Wahidin, Afdal Muhammad menganjurkan kepada penyidik untuk segara memeriksa Poniman dengan segera. Bahkan, ia meminta, agar penyidik menahan Poniman lantaran khawatir tersangka melarikan diri.
"Kami sebagai pelapor mempertanyakan tindak lanjut penyidik setelah ditolaknya praperadilan oleh tersangka Poniman Asnim. Kami minta agar tersangka Poniman dipanggil sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," tegasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI