Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif
Terkait Penahanan Oknum Pejabat Pemda Karen Pesta Narkoba
Kamis, 06 November 2008 – 20:27 WIB
Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka ini sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Berkas-berkas pemeriksaannya belum rampung, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium," ungkapnya.
Baca Juga:
Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.
Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah. Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya Jakarta meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk proaktif dalam menyikapi ditahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang