Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif
Terkait Penahanan Oknum Pejabat Pemda Karen Pesta Narkoba
Kamis, 06 November 2008 – 20:27 WIB
Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka ini sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Berkas-berkas pemeriksaannya belum rampung, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium," ungkapnya.
Baca Juga:
Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.
Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah. Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya Jakarta meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk proaktif dalam menyikapi ditahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi