Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif

Terkait Penahanan Oknum Pejabat Pemda Karen Pesta Narkoba

Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif
Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif
Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka ini sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Berkas-berkas pemeriksaannya belum rampung, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium," ungkapnya.

Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.

Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah. Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya Jakarta meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk proaktif dalam menyikapi ditahannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News