Polda Metro Naikkan Laporan Kasus Novel Baswedan ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"SPDP sudah dikirim," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Argo menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Argo, Novel masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Di sisi lain, Argo memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke status penyidikan.
"Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah. Penyidik sudah mempunyai (bukti)," imbuhnya.
Salah satu bukti adalah pernyataan Novel terhadap Aris yang dikirimkan via e-mail.
Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan menjadi
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini