Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS

Polda Metro Panggil Ahli Bahasa di Kasus Presiden PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Foto: Dok. JPNN.com

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)


Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih berlanjut di Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News