Polda Metro Pastikan Rizieq Penuhi Unsur Pornografi
Senin, 29 Mei 2017 – 15:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana pornografi.
"Ya tadi kami gelar pada pukul 12.00. Setelah itu, kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Dia menambahkan, penyidik menjerat Rizieq dengan Undang-undang 4 ayat 1 Pasal 6 juncto 32 UU RI tentang Pornografi. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti, keterangan saksi, dan ahli dalam menerapkan pasal tersebut.
Baca Juga:
"Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara. Ya sudah ditemukan," tandas dia. (mg4/jpnn)
Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, pada Senin (29/5). Dia dianggap telah memenuhi unsur dugaan pidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan