Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR
Jumat, 02 Oktober 2015 – 18:16 WIB

ILUSTRASI
Namun, Iqbal mengucapkan belum dapat memastikan apakah pelaku penganiayaan merupakan anggota DPR tersebut.
“Yang bersangkutan diduga pejabat. Kami akan mendalami," tuturnya.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Rabu (30/9). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPR telah resmi melaporkan ke Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah