Polda Metro Ringkus Komplotan Rampok Sadis Asal Lampung, Seorang Pelaku Tewas
Kamis, 11 April 2019 – 22:21 WIB

Begal. Foto ilustrasi: jawapos
BACA JUGA: Perampok Todong Senjata Api, Pegawai Minimarket Tak Berdaya
Para pelaku biasanya beraksi di kawasan Jakarta Utara, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Para pelaku tak segan melukai korban yang kebanyakan nasabah bank usai menarik uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa