Polda Metro Ringkus Komplotan Rampok Sadis Asal Lampung, Seorang Pelaku Tewas
Kamis, 11 April 2019 – 22:21 WIB
BACA JUGA: Perampok Todong Senjata Api, Pegawai Minimarket Tak Berdaya
Para pelaku biasanya beraksi di kawasan Jakarta Utara, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Para pelaku tak segan melukai korban yang kebanyakan nasabah bank usai menarik uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi