Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
Senin, 11 November 2024 – 06:00 WIB
"Jadi, saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan agar nantinya kami bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kami tangani," paparnya.
Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menyita aset senilai Rp 2,8 miliar dari tersangka kasus judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Tim Rimau Bergerak Cepat, Jhon Heri Tertangkap
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games