Polda Metro Sudah Periksa Saksi Pelapor, Hotman Paris Kapan?
Jumat, 29 April 2022 – 20:52 WIB
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Dalam pelaporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sejauh ini, polisi baru memeriksa saksi pelapor sebagai saksi. Sementara untuk Hotman Paris belum dilakukan pemeriksaan (mcr18/cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya sudah memeriksa Bintomawi Siregar sebagai pelapor terhadap Hotman Paris di kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut