Polda Metro Tambah Masa Tahanan Jessica, Masih Kurang Bukti?
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Seperti diketahui, Rabu, (10/2) merupakan hari ke-11 sejak Jessica ditahan pada Sabtu, (30/1).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihak penyidik sudah melayangkan surat permohonan penambahan masa penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“(Awalnya), penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kami minta perpanjangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 hari lagi. Nah karena ancaman lebih dari lima tahun, maka akan dapat tambahan," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).
Krishna menjelaskan, selama penyidikan, polisi masih bisa menahan Jessica dibalik jeruji besi Polda Metro sampai 120 hari.
Selama masa itu tambah Krishna, pihak penyidik masih akan berkoordinasi dengan pihak JPU jika ada beberapa berkas yang kurang lengkap.
"Analisisnya sedang dibuat, ini bisa bolak balik satu dua kali tergantung kelengkapan petunjuk pada JPU," tambah Krishna.
Dia mengakui, bahwa kasus pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica sangat pelik. Oleh karenanya, Krishna ingin mengerjakan kasus ini dengan santai namun pasti.
"Ini peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkian besar di perpanjang, jadi proses masih lama," tutupnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak