Polda Metro Tangkap Komplotan Spesial Pembobol Kartu Kredit
Senin, 16 April 2018 – 21:30 WIB
“Pelaku ini memang mempunyai peran berbeda. Ada yang khusus menghubungi bank, menghubungi korban dan membelanjakan kartu kredit,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (mg1/jpnn)
Pelaku beraksi dengan dua modus yang berbeda untuk membobol kartu kredit dan pencurian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tidak Perlu Banting Tulang, 4 Mahasiswa Ini Mendapat Rp300 Juta
- Kasus Pembobolan Kartu Kredit Tiket Kekinian Bukti Praktik Carding Masih Marak
- Gisel dapat Voucher Tiket Gratis Rp 25 juta tetapi Tak Kenal Langsung dengan Pelaku
- Diperiksa Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Awkarin Datangi Polda Jatim
- Penyidik Polda Jatim Menunggu Kabar dari Jessica Iskandar dan Boy William
- Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobol Kartu Kredit untuk Mencari Korban