Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Selasa, 24 April 2018 – 23:52 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Akibat perbuatannya itu, para pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap enam penyelundup narkoba jenis ganja seberat 142,8 kilogram. Pelaku merupakan jaringan penyelundup Aceh-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani