Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Argo mengatakan 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tambahnya.
Selain menjarah sejumlah barang dari kantor Kementerian ESDM para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.
Untuk tersangka anak, Argo menuturkan tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.
Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini