Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM
Senin, 12 Oktober 2020 – 21:13 WIB
BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban
Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.(antara/jpnn)
Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Ini Peran Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Ada Cerita soal Pintu Belakang
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota Hari Ini, Kami Ikut Berdukacita
- Koper Mencurigakan di Dekat Kota Tua, Polisi Identifikasi Isinya, Ternyata...
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi