Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM

Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) dalam konferensi terkait penetapan tersangka terkait ricuh unjuk rasa tolak Omnibus Law di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BACA JUGA: Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban

Selain UU ITE, kata Argo, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.(antara/jpnn)

Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News