Polda NTB Beber Dugaan Motif Bripka MN Menembak Mati Briptu HT
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka.
Bripka MN ditahan di Rutan Polda NTB.
MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Polda NTB membeber motif Bripka MN menembak mati Briptu HT. Ternyata gegara ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban