Polda NTB Bekuk Pelaku Utama Perampokan di Lombok Tengah
Senin, 16 Januari 2023 – 23:42 WIB

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Mapolda NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ditekankan Kombes Teddy, apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(mcr38/jpnn)
saat melakukan penangkapan, Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib