Polda NTB Bekuk Pelaku Utama Perampokan di Lombok Tengah
Senin, 16 Januari 2023 – 23:42 WIB
Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ditekankan Kombes Teddy, apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(mcr38/jpnn)
saat melakukan penangkapan, Apel melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu