Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya
jpnn.com, MATARAM - Satuan Tugas (Satgas) Polda NTB menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Libya, Selasa (4/7).
Tersangka pertama adalah perempuan berinisial B asal Kabupaten Sumbawa.
Dia berperan merayu korban agar mau bekerja di luar negeri.
Dua tersangka lain, FT dan HS alias I, menangani pengiriman korban dari NTB ke Jakarta lalu negara tujuan.
Menurut Wakil Ketua Satgas TTPO Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan, kedua tersangka yang juga berjenis kelamin perempuan itu masih buron.
"Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB dan 2 orang tersangka lainnya telah dimasukan DPO," kata Teddy, saat menggelar Konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (26/7).
Menurut Teddy, kronologi kejadian bermula pada saat korban didatangi oleh tersangka B untuk dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sebesar USD 300.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan korban akan diberikan uang saku sebesar Rp 5 Juta.
korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur