Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya

Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya
Tersangka TPPO inisial B, asal Kabupaten Sumbawa yang berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap korban saat digelandang di Mapolda NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, polisi juga memakai pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(mcr38/jpnn) 

korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News