Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya
Rabu, 26 Juli 2023 – 18:23 WIB

Tersangka TPPO inisial B, asal Kabupaten Sumbawa yang berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap korban saat digelandang di Mapolda NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Selain itu, polisi juga memakai pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Membanggakan! Prajurit TNI AL Raih Juara 2 pada Kompetisi MHQ Tingkat Internasional di Libya
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO