Polda NTB Bongkar Perdagangan Orang ke Libya
Rabu, 26 Juli 2023 – 18:23 WIB
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Selain itu, polisi juga memakai pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
korban bekerja sebagai ART dan kerap mengalami kekerasan fisik. Sehingga korban membuat video meminta perlindungan ke KBRI Tripoli.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB