Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO
BE Kerap Mangkir untuk Diperiksa dalam Penipuan Penyaluran Bansos

jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menetapkan seorang wanita berinsial BE asal Ampenan, Kota Mataram, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah itu.
Selain sebagai tersangka, BE kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. “Kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, Senin (20/12).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa BE masuk DPO kepolisian karena tidak hadir ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, setiap kali penyidik melayangkan panggilan, BE selalu mangkir.
"Tidak pernah menghadiri panggilan, makanya kami masukkan dalam DPO," kata Hari.
Dia menjelaskan BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara membeli sembako dari beberapa orang atau agen. Berdasar perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
Menurut Hari, pembayaran pertama dan kedua dikabarkan berjalan lancar, tetapi untuk selanjutnya BE justru menghilang. “Makanya, kasus ini muncul dari laporan korban,” ujarnya.
Polda NTB menetapkan seorang wanita berinisial BE sebagai tersangka penipuan bermodus penyaluran bansos. BE juga menjadi DPO polisi.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah