Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO
BE Kerap Mangkir untuk Diperiksa dalam Penipuan Penyaluran Bansos
Senin, 20 Desember 2021 – 14:53 WIB
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako. "Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
Polda NTB menetapkan seorang wanita berinisial BE sebagai tersangka penipuan bermodus penyaluran bansos. BE juga menjadi DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya