Polda NTB Ringkus Perekrut 120 Pekerja Migran Ilegal asal Lombok Timur

Polda NTB Ringkus Perekrut 120 Pekerja Migran Ilegal asal Lombok Timur
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata beserta jajarannya dalam konferensi pers dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat di Mapolda NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Hari Brata turut menjelaskan bahwa modus yang demikian diduga turut dilakukan pelaku untuk korban lainnya. Dari sekian banyak PMI yang berada di bawah naungan pelaku, 70 diantaranya terungkap sudah berangkat secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.

"Mereka berangkat dengan visa pelancong bukan tenaga kerja," kata Hari Brata.

Kemudian 50 orang lainnya termasuk korban PU, lanjut Hari, masih dalam proses administrasi dalam pembuatan paspor dan visa di kantor imigrasi. Ada sebagian diantaranya yang dikatakan Hari telah ditampung di Jakarta.

Terkait dengan hal tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki keberadaan tempat penampungan di Jakarta yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku.

Munculnya jaringan LS di Jakarta dikuatkan dengan adanya keuntungan yang didapatkan dalam setiap perekrutan PMI. Imbalan yang diterima pelaku, mencapai Rp12 juta per kepala.

"Jadi kasus ini akan terus kita kembangkan. Kami bergerak mulai dari hulu di sini dan tentunya akan berkembang sampai ke lokasi di Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, kini LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Dalam statusnya, LS disangkakan Pasal 6, Pasal 10, dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial LS, 48, perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan 120 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur akhirnya ditangkap petugas Polda Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News