Polda NTB Tangkap 8 Anggota Jaringan Peredaran Sabu-Sabu Asal Riau
Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.
Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.
"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.
Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.
"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.
Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, pihak kepolisian berhasil menangkap AN dirumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sekaligus menangkap delapan anggota jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!