Polda NTB Tangkap 8 Anggota Jaringan Peredaran Sabu-Sabu Asal Riau

Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.
Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.
"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.
Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.
"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.
Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, pihak kepolisian berhasil menangkap AN dirumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sekaligus menangkap delapan anggota jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi