Polda NTB Tangkap 8 Anggota Jaringan Peredaran Sabu-Sabu Asal Riau
Senin, 03 Mei 2021 – 22:19 WIB

Dirresnarkoba Polda NTB (kedua kanan) bersama anggota timsus dari Batalyon A Brimobda NTB, ketika melakukan penggerebekkan salah satu jaringan peredaran sabu asal Riau di Aikmel, Lombok Timur, Minggu (2/5/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.
Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau.
Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.
"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata dia.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sekaligus menangkap delapan anggota jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi